Malang - Pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal melalui Perusahaan Jasa Titipan masih marak terjadi. Merespon hal tersebut, Bea Cukai Malang tetap sigap dalm menggagalkan setiap aksi ilegal tersebut. Hasilnya pada Selasa tanggal 21 Juni 2022.
Berawal dari sinergi informasi Tim Cyber Patrol, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari Bea Cukai Jember bahwa terdapat pengiriman BKC MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tanpa dilekati pita cukai dari Wilayah Bali menuju ke Wilayah Malang melalui jasa ekspedisi J*E Ex**ess dengan nomor resi pengiriman 05007000458****, 05007000461****, dan 050007000449****.
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB Tim kemudian melakukan tracking secara berkala dan setelah mengetahui lokasi barang Tim segera melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi J*E Ex**ess cabang Kepanjen, dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mendapati adanya pengiriman BKC jenis MMEA merek Arak Bali Astungkara Punyah sebanyak 70 botol @600 ml dengan kadar ±35% tanpa dilekati pita cukai, atas barang tersebut.
Tim kemudian membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang. Kegiatan berikutnya pada Rabu tanggal 22 Juni 2022, berawal dari informasi Tim Intelijen bahwa terdapat pengiriman BKC HT (Hasil Tembakau) Ilegal melalui PO.ALS (Antar Lintas Sumatera) dengan menggunakan bus Nopol BK7**5 DL.
Tim Intelijen dan Penindakan yang telah mengetahui jadwal keberangkatan bus kemudian melakukan pengejaran atas sarana pengangkut dimaksud, sekitar pukul 12.00 WIB Tim berhasil menghentikan bus dan setelah dilakukan pemeriksaan Tim berhasil mendapati BKC HT jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merek Online dan Extra tanpa dilekati pita cukai serta merek Maxx One Bold yang dilekati pita cukai diduga palsu dengan total 34 koli dengan total barang ±31.128 bungkus atau setara ±622.560 batang.
Atas hasil penindakan tersebut kemudian Tim membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang, namun karena bus juga mengangkut penumpang, Tim memperkenankan bus untuk melanjutkan perjalanan.
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 376.950.000, - dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 220.727.500, - .Dalam kegiatan ini Tim juga terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC baik HT maupun MMEA ilegal.
“Kami akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, agar masyarakat kita terlindungi dari barang haram tersebut, yang mana hal tersebut sesuai dengan salah satu tupoksi kami yaitu sebagai community protector, ” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.(Wahyudi//Santi)